1. Kedua sepatu itu hendaklah di pakai sesudah sempurna suci.
2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang,yaitu menutupi bagian kaki yang wajib di basuh (dari tumit sampai ke mata kaki).
3. Kedua sepatu itu kuat, bisa di bawa berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar