Sabtu, 24 September 2011

Mandi sunnah

Mandi sunnah ialah apabila di lakukan akan mendapt pahala,tapi jika tidak di lakukan tidak apa-apa (tidak berdosa)

Adapun mandi sunnah sebagai berikut:

1. Mandi hari jum'at, bagi yang mau melaksanakan shalat jum'at

2. Mandi Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha

3. Mandi orang yang baru sembuh dari gila.

4. Mandi ketika hendak ihram haji atau umrah.

5. Mandi sehabis memandikan jenazah.

6. Mandi orang kafir setelah memeluk agama islam.

Sunnat-sunnat mandiSunnat-sunnat mandi

Sunnat-sunnat mandi di antaranya:

1. Membaca basmallah pada permulaan mandi.

2. Berwudlu' sebelum mandi.

3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.

4. Mendahulukan yang kanan dari pada kiri.

5. Berturut-berturut

Fardlu (rukun) mandi

Fardlu-fardlunya (rukun) mandi adalah:

1. Niat.
Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadats junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haidh, hendaklah berniat menghilangkan hadats kotoranya dan seterusnya.

2. Menyampaikan air (dengan mengalirkan,mengguyurkan) ke seluruh badan atau tubuh.

Mandi dan sebab wajib mandi

Mandi wajib adalah mengalirkan atau mengguyurkan air ke seluruh badan.

Hal-hal yang menyebabkan wajibnya mandi adalah:

1.Bersetubuh atau melakukan hubungan sex, walaupun keluar mani ataupun tidak mengeluarkan mani.

2.Keluar mani, baik keluarnya mani karena mimpi, atau sebab lain dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan perbuatan sendiri atau bukan.

3.Mati. Orang islam yang mati, fardlu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya,terkecuali orang yang mati syahid.

4.Haidh. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari kain kotor,ia wajib mandi agar ia dapat shalat dan dapat campur dengan suaminya.

5.Nifas. Yang di namakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak.Darah itu darah haidh yang berkumpul tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.

6.Melahirkan, baik anak yang di lahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.

Kamis, 22 September 2011

Yang membatalkan menyapu sepatu

Yang membatalkan menyapu sepatu ialah:

1. Apabila keduanya atau salah satu di antaranya terbuka,baik di buka dengan sengaja atau tidak sengaja.

2. Habis masa yang di tentukan (sehari semalam bagi orang yang tetap, tiga hari tiga malam bagi orang musyafir).

3. Apabila ia berhadats besar yang mewajibkan mandi.

Syarat-syarat menyapu dua sepatu

1. Kedua sepatu itu hendaklah di pakai sesudah sempurna suci.

2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang,yaitu menutupi bagian kaki yang wajib di basuh (dari tumit sampai ke mata kaki).

3. Kedua sepatu itu kuat, bisa di bawa berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci

Menyapu sepatu

Yang di maksud menyapu sepatu adalah,
orang yang memakai sepatu terus menerus,apapila ia berwudlu' boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air,pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan di terangkan di posting selanjutnya.

Lama masanya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap di dalam negeri,
dan tiga hari tiga malam bagi orang musyafir,(dalam perjalanan).Masa tersebut terhitung dari ketika berhadats, (batal wudlu') sesudah memakai sepatu.

Tidak boleh mengusap/menyapu salah satu kaki dan yang lain di basuh karena kaidah:"Apabila agama menyuruh memilih antara dua perkara, tidak boleh mengadakan cara yang ketiga.

Perkara yang membatalkan wudlu'

Hal hal yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut:

1. Keluar sesuatu dari dubur atau qubul,baik itu berupa zat atau angin,yang biasa atau tidak biasa seperti darah,baik yang keluar itu najis atau suci,seperti ulat.

2.Hilang akal.
Hilang akal bisa di sebabkan karena mabuk atau gila.Juga karena tidur yang tidak tertutup tempat keluar angin,adapun tidur yang tertutup pintu keluarnya anginnya, seperti orang tidur dengan keadaan duduk yang tetap,tidak membatalkan wudlu'.

3.Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh atau dewasa dan bukan muhrimnya.

4.Menyentuh dubur atau qubul dengan telapak tangan.

Minggu, 18 September 2011

Beberapa Sunah wudlu'

1.Membac basmalah Sebelum memulai wudlu'

2. Membasuh ke dua telapak tangan.

3.Berkumur-kumur.

4.Membersihkan lobang hidung (dengan memasukan air)

5.Menyapu seluruh kepala.

6.Menyapu kedua daun telinga,luar dan dalam.

7.Menyilang-nyilangi jari ke dua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, di mulai dari kelingking kaki kanan,di sudahi pada kelingking kaki kiri;sunat menyilangi jari,kalau air dapat sampai di antara jari dengan tidak disilangi,tetapi apabila air tidak sampai di antaranya kecuali dengan di silangi,maka menyilangi jari ketika itu menjadi wajib,bukan sunnah.

8.Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.

9.Membasuh tiap-tiap anggota wudlu' sampai 3x ,kecuali jika waktu shalat hampir habis,juga apa bila di perlukan benar air untuk minum sedangkan air tidak mencukupi,maka wajib 1x,dan haram 3x.

10.Berturut-turut
Maksudnya,sebelum kering anggota pertama,yang ke dua sudah di basuh.Begitu seterusnya hingga selesai.

11.Jangan meminta pertolongan orang lain,kecuali terpaksa karena berhalangan,seperti sakit.

12.Tidak di seka,kecuali bila ada hajat,seperti sangat dingin.

13.Menggosok anggota wudlu' agar lebih bersih.

14.Menjaga agar percikan air wudlu tidak kembali ke badan.

15.Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudlu' kecuali ada hajat.

16.Bersiwak(menggosok gigi) selain bagi orang puasa sesudah tergelincir matahari.Lebih afdhal dengan memakai kayu arak(siwak).

17.Membaca 2 kalimat syahadat dengan menghadap kiblat ketika wudlu'

18.Membaca do'a sesudah wudlu'.

19.Membaca 2 kalimat syahadat sesudah selesai wudlu'

Frdlunya Wudlu'

1.Niat
Yaitu kehendak hati sengaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah.

2.Membasuh muka.
Bagian muka: yang wajib di basuh mulai batas tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah ke bawah;lintangnya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka yang tersebut wajib di basuh, tidak boleh ketinggalan sedikitpun,bahkan wajib di lebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya.

3. Membasuh kedua tangan
Wajib di basuh sampai ke siku

4. Menyapu sebagian kepala
Walaupun sebagian kecil sekalipun, sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun ,baik yang di sapu itu kulit kepala atau rambut.

5.Membasuh dua telapak kaki
Wajib di basuh sampai ke dua mata kaki.

Menertibkan rukun-rukunnya
Yaitu wajib di lakukan secara berurutan,mulai dari 1 sampai 6.

Rabu, 14 September 2011

Syarat rukun wudlu'

Syarat-syaratoya wudu' ada 5 macam yaitu:

1. beragama Islam.

2. Mumaiyiz, karena wudu' itu ibadah yang wajib di niati ,sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang belum mumayiz tidak di beri hak untuk berniat.

3. Tidak berhadats besar.

4. Dengan air yang suci dan mensucikan.

5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah, lem, tinta, dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudlu'

Wudlu'

Wudlu' hukumnya wajib karena sahnya shalat harus melakukan wudlu' dulu jika badanya masih mengandung hadats kecil.

Perintah wajib wudlu' bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun Hijriah.

Senin, 12 September 2011

Adab buang air

1. Sunah mendahulukan kaki kiri ketika masuk WC, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.Karena sesuatu yg mulia hendaklah di mulai dengan kanan,sebaliknya tiap-tiap yang hina di mulai dengan kiri.

2. Janganlah berkata-kata selama dalam WC,kecuali dzikrullah ke dalam WC, sebab apabila Rosullullah saw masuk kakus, beliau mencabut cincin yang berukir Muhammad Rosullullah. (H.R. Ibnu Hibban)

3. Hendaklah memakai alas kaki seperti,sepatu, sandal, terompah atau sejenisnya.

4. Hendaklah jauh dari orang, sehingga bau kotoran tidak mengganggu orang lain.

5. Jangan berkata-kata selama dalam kakus atau WC, kecuali ada kepentingan yang tidak dapat di tangguhkan.

6. Jangan buang hajat di air yang tenang, kecuali jika air yang tenang itu besar menggenang seperti tebat atau kolam lebar.

7. Jangan buang air di lubang-lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang akan mendapat kesakitan dalam lubang itu.

8. Jangan buang air di tempat perhentian, karena mengganggu orang yang akan berhenti di tempat tersebut.

(Lanjut:Wudlu')

Istinja' (Bersuci)

Istinja' atau bersuci hukumnya wajib.
Istinja' ialah bersuci dengan cara yang bisa di lakukan tanpa air yaitu ketika seseorang habis buang air kecil atau buang air besar hendaklah di basuh dengan air atau di bersihkan dengan tiga buah batu,lebih utama mula-mula dengan batu, kemudian dengan air.
Di maksudkan 3 buah batu berarti batu berjumlah 3 buah atau satu batu yang bersegi tiga.
Dan di maksudkan batu disini ialah tiap-tiap benda yang keras, suci dan kesat, seperti kayu, tembikar dan sebagainya.Adapun benda yang licin seperti kaca, tidak sah di buat istinja' karena tidak dapat menghilangkan najis.Demikian pula benda yang di hormati seperti jenis makanan dan sebagainya, karena mubazir.
Syarat istinja' dengan dengan batu atau sejenisnya hendaklah sebelum kotoranya kering; dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya.Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja' dengan batu, tetapi wajib istinja' dengan air.

(Lanjut:Adab buang air)

Cara mencuci benda yang kena najis

Untuk cara mencuci benda yang kena najis,itu tergantung dari golongan jenis najis tersebut dalam tiga macam golongan.

1. Najis Mughalladzah (besar),
Yaitu najis yang dari anjing dan babi.Benda yang terkena najis ini hendaknya di basuh 7x,dan satu kalinya hendaklah airnya di campur dengan tanah.

2. Najis Mukhaffafah (kecil).
Yaitu air kencingnya anak laki-laki yang belum makan makanan selain susu ibunya.
Cara mensucikanya cukup di siram air walaupun airnya tidak sampai mengalir.
Sedangkan untuk air kencing anak perempuan yang belum makan selain susu,
MencucinyaDi basuh dengan air sampai mengalir ,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya,sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

3. Najis Mutawwassithah (sedang).
Yaitu najis yang lain dari kedua jenis najis tersebut di atas.Najis ini terbagi dalam 2 bagian:

a. Najis Hukminah,
Yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang.
Cara mencucinyaCukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis.

b. Najis 'Ainiyah.
Yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, terkecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini di maafkan.
Cara mencucinya hendaklah di hilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

(Lanjut:Istinja'

Minggu, 11 September 2011

Barang-barang yang termasuk najis

Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukan bahwa benda itu najis.Benda najis banyak,di antaranya:

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang dan mayat manusia,semuanya suci.
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah,begitu juga mayat manusia,tidak masuk dalam arti bangkai yang umum,karena ada keterangan lain.Juz'(bagian) bangkai,seperti daging,kulit,tulang,urat,bulu, dan gemuknya,semuanya itu najis menurut mazhab Syafi'i.
Menurut mazhab Hanafi,yang najis hanya suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit.Suku-suku yang tidak bernyawa seperti kuku,tulang,tanduk dan bulu, semuanya itu suci.Suku-suku yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.

2.Darah

Segala macam darah itu najis,kecuali hati dan limpa.

Di kecualikan juga,darah yang ketinggalan dalam daging binatang yang sudah di sembelih,begitu juga darah ikan,kedua macam darah ini suci/di halalkan.

3. Nanah.

Segala nanah itu najis,baik yang cair maupun yang kental,karena nanah itu darah yang sudah membusuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dubur atau qubul,Kecuali Mani seperti tahi,kencing dan madzi (cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat),baik dari hewan halal atau haram.

5.Arak.
Tiap-tiap minuman keras yang memabukan.

6.Anjing dan babi.

7. Bagian badan binatang yang di ambil dari tubuhnya selagi hidup


Hukum bagian-bagian badan binatang yang di ambil selagi hidup ialah seperti bangkainya.Maksudnya,kalau bangkainya najis,yang di potong itu juga najis,seperti babi atau kambing.Kalau bangkainya suci,yang di potong sewaktu hidupnya pun suci pula,seperti yang di ambil dari ikan hidup.Di kecualikan bulu hewan yang halal di makan,hukumnya suci.

(Lanjut:Cara mencuci najis)

Air yang hukumnya makruh

Air yang hukumnya makruh di pakai adalah,air yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak.Air ini makruh di pakai untuk badan, tidak untuk pakaian, terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah,air kolam, atau tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

(Lanjut:Macam-macam najis)

Air yang hukumnya najis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:

a. Air yang sudah berubah salah satu sifatnya sebab najis, air ini tidak boleh di pakai lagi,baik airnya sedikit ataupun banyak,hukumnya seperti halnya najis.

b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah, juga tidak boleh di pakai lagi,karena hukumnya sama dengan najis.
Kalau air itu banyak,berarti dua qullah atau lebih, hukumnya tetap suci dan mensucikan.

(Lanjut:Air yang hukumnya makruh)

Sabtu, 10 September 2011

Air suci tapi tidak mensucikan

Air yang demikian memang dzatnya suci tapi tidak syah di gunakan untuk mensucikan.Hal ini ada 3 macam air:

a. Air yg telah berubah salah satu sifatnya dg sebab bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang tersebut di atas,seperti air kopi,teh dsb.

b. Air yang jumlahnya sedikit,(kurang dari 2 qullah),sudah terpakai untuk mengangkat hadats atau menghilangkan hukum najis,sedang air itu tidak berubah sifatnya dan pula tidak bertambah timbanganya.
Ukuran air
Banyaknya air dua qullah,kalau tempatnya empat persegi maka panjangnya 1 seperempat hasta,lebar 1 seperempat,dan dalam 1 seperempat hasta.
Kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta ,dalam 2 seperempat hasta dan keliling 3 satu per7 hasta.

c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan,seperti air yang keluar dari tekukah pohon misalnya air nira,air pohon pisang,air kelapa dan sebagainya.

(Lanjut:Air yang bernajis

Macam-macam pembagian air

Air suci dan mensucikan
Air yang demikian boleh di minum dan syah untuk mensucikan (membersihkan)benda lain.Yaitu air yang dari langit atau keluar dari bumi yang belum berubah keadaanya seperti:air es yg sudah mencair,air embun,dan air yg keluar dari mata air.

Perubahan air yg tidak menghilangkan keadaanya atau sifat"suci-mensucikan"baik perubahan itu pada salah satu dari semua sifatnya yg 3(warna,rasa dan baunya)adalah sebagai berikut:

a. Berubah dg sebab tempatnya seperti air yg tergenang atau mengalir pd batu belerang.

b. Berubah karena lama terletak,seperti kolam.

c. Berubah karena sesuatu yg terjadi,seperti berubah karena sebab ikan atau kiambang.

d. Berubah dg sebab tanah yg suci,begitu jg segala perubahan yg sukar memeliharanya,seperti berubah sebab daun-daunan yg terjatuh

(Lanjut:Air suci,tapi tidak menyucikan)

THAHARAH (Bersuci)

Bersuci

Dalam hukum islam ,soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting,terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah di tetapkan bahwa seseorang yg akan mengerjakan shalat,wajib suci dari hadats dan suci pula badan,pakaian dan tempatnya dari najis.(lihat:Surat Albaqarah ayat;222)

Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:

A. Alat bersuci,seperti air,tanah, dan sebagainya.

B. Kaifiat (cara) bersuci.

C. Macam dan jenis2 najis yg perlu di sucikan.

D. Benda yang wajib di sucikan.

E. Sebab2 atau keadan yang menyebabkan wajib bersuci.

Bersuci ada 2 bagian

1. Bersuci dari hadats.Bagian ini tentu dgn badan;seperti mandi,wudlu, dan tayamum.

2. Bersuci dari najis.Bagian ini berlaku pada pakaian dan tempat

KelanjutanyaMacam-macam dan pembagian air