Kamis, 22 September 2011

Menyapu sepatu

Yang di maksud menyapu sepatu adalah,
orang yang memakai sepatu terus menerus,apapila ia berwudlu' boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air,pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan di terangkan di posting selanjutnya.

Lama masanya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap di dalam negeri,
dan tiga hari tiga malam bagi orang musyafir,(dalam perjalanan).Masa tersebut terhitung dari ketika berhadats, (batal wudlu') sesudah memakai sepatu.

Tidak boleh mengusap/menyapu salah satu kaki dan yang lain di basuh karena kaidah:"Apabila agama menyuruh memilih antara dua perkara, tidak boleh mengadakan cara yang ketiga.

1 komentar:

  1. Saya mau bertanya,
    1. bagi anak sekolah (SMP/SMA) atau mahasiswa, apa boleh menyapu sepatu ketika berwudlu?
    2. Orang yang menyapu sepatu, apa shalatnya juga boleh bersepatu ?
    Terima kasih jawabannya.

    BalasHapus