Minggu, 11 September 2011

Air yang hukumnya makruh

Air yang hukumnya makruh di pakai adalah,air yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak.Air ini makruh di pakai untuk badan, tidak untuk pakaian, terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah,air kolam, atau tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

(Lanjut:Macam-macam najis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar