Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukan bahwa benda itu najis.Benda najis banyak,di antaranya:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang dan mayat manusia,semuanya suci.
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah,begitu juga mayat manusia,tidak masuk dalam arti bangkai yang umum,karena ada keterangan lain.Juz'(bagian) bangkai,seperti daging,kulit,tulang,urat,bulu, dan gemuknya,semuanya itu najis menurut mazhab Syafi'i.
Menurut mazhab Hanafi,yang najis hanya suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit.Suku-suku yang tidak bernyawa seperti kuku,tulang,tanduk dan bulu, semuanya itu suci.Suku-suku yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.
2.Darah
Segala macam darah itu najis,kecuali hati dan limpa.
Di kecualikan juga,darah yang ketinggalan dalam daging binatang yang sudah di sembelih,begitu juga darah ikan,kedua macam darah ini suci/di halalkan.
3. Nanah.
Segala nanah itu najis,baik yang cair maupun yang kental,karena nanah itu darah yang sudah membusuk.
4. Segala benda cair yang keluar dari dubur atau qubul,Kecuali Mani seperti tahi,kencing dan madzi (cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat),baik dari hewan halal atau haram.
5.Arak.
Tiap-tiap minuman keras yang memabukan.
6.Anjing dan babi.
7. Bagian badan binatang yang di ambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian badan binatang yang di ambil selagi hidup ialah seperti bangkainya.Maksudnya,kalau bangkainya najis,yang di potong itu juga najis,seperti babi atau kambing.Kalau bangkainya suci,yang di potong sewaktu hidupnya pun suci pula,seperti yang di ambil dari ikan hidup.Di kecualikan bulu hewan yang halal di makan,hukumnya suci.
(Lanjut:Cara mencuci najis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar