Minggu, 11 September 2011

Air yang hukumnya najis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:

a. Air yang sudah berubah salah satu sifatnya sebab najis, air ini tidak boleh di pakai lagi,baik airnya sedikit ataupun banyak,hukumnya seperti halnya najis.

b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah, juga tidak boleh di pakai lagi,karena hukumnya sama dengan najis.
Kalau air itu banyak,berarti dua qullah atau lebih, hukumnya tetap suci dan mensucikan.

(Lanjut:Air yang hukumnya makruh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar