Senin, 12 September 2011

Cara mencuci benda yang kena najis

Untuk cara mencuci benda yang kena najis,itu tergantung dari golongan jenis najis tersebut dalam tiga macam golongan.

1. Najis Mughalladzah (besar),
Yaitu najis yang dari anjing dan babi.Benda yang terkena najis ini hendaknya di basuh 7x,dan satu kalinya hendaklah airnya di campur dengan tanah.

2. Najis Mukhaffafah (kecil).
Yaitu air kencingnya anak laki-laki yang belum makan makanan selain susu ibunya.
Cara mensucikanya cukup di siram air walaupun airnya tidak sampai mengalir.
Sedangkan untuk air kencing anak perempuan yang belum makan selain susu,
MencucinyaDi basuh dengan air sampai mengalir ,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya,sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

3. Najis Mutawwassithah (sedang).
Yaitu najis yang lain dari kedua jenis najis tersebut di atas.Najis ini terbagi dalam 2 bagian:

a. Najis Hukminah,
Yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang.
Cara mencucinyaCukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis.

b. Najis 'Ainiyah.
Yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, terkecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini di maafkan.
Cara mencucinya hendaklah di hilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

(Lanjut:Istinja'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar