Sabtu, 10 September 2011

Air suci tapi tidak mensucikan

Air yang demikian memang dzatnya suci tapi tidak syah di gunakan untuk mensucikan.Hal ini ada 3 macam air:

a. Air yg telah berubah salah satu sifatnya dg sebab bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan yang tersebut di atas,seperti air kopi,teh dsb.

b. Air yang jumlahnya sedikit,(kurang dari 2 qullah),sudah terpakai untuk mengangkat hadats atau menghilangkan hukum najis,sedang air itu tidak berubah sifatnya dan pula tidak bertambah timbanganya.
Ukuran air
Banyaknya air dua qullah,kalau tempatnya empat persegi maka panjangnya 1 seperempat hasta,lebar 1 seperempat,dan dalam 1 seperempat hasta.
Kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta ,dalam 2 seperempat hasta dan keliling 3 satu per7 hasta.

c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan,seperti air yang keluar dari tekukah pohon misalnya air nira,air pohon pisang,air kelapa dan sebagainya.

(Lanjut:Air yang bernajis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar